Beranda | Artikel
Larangan Nikah Mutah
20 jam lalu

Larangan Nikah Mut‘ah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Kitab Syarhus Sunnah karya Imam Al-Barbahari Rahimahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Iqbal Gunawan, M.A Hafidzahullah pada Rabu, 16 Rabiuts Tsani 1447 H / 8 Oktober 2025 M.

Kajian Islam Tentang Larangan Nikah Mut‘ah

Nikah mut‘ah adalah pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan tanpa wali dan tanpa saksi, dengan mahar yang disepakati, meskipun sederhana — misalnya berupa pakaian atau sejumlah uang. Pernikahan ini dibatasi oleh waktu tertentu, seperti satu jam, satu hari, atau satu minggu. Setelah waktu tersebut berakhir, hubungan mereka otomatis berakhir pula tanpa talak.

Perkara ini memang pernah dihalalkan pada masa awal Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memberikan keringanan kepada para sahabat yang sedang berjihad dan jauh dari keluarga mereka. Mereka adalah para pemuda yang memiliki kebutuhan biologis, sehingga pada saat itu nikah mut‘ah diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Namun, kemudian nikah mut‘ah diharamkan untuk selamanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يا أيُّها النَّاسُ، إنِّي قدْ كُنْتُ أذِنْتُ لَكُمْ في الاسْتِمْتاعِ مِنَ النِّساءِ، وإنَّ اللَّهَ قدْ حَرَّمَ ذلكَ إلى يَومِ القِيامَةِ، فمَن كانَ عِنْدَهُ منهنَّ شيءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ، ولا تَأْخُذُوا ممَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شيئًا.

“Wahai manusia, sesungguhnya aku dahulu pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut‘ah dengan perempuan. Akan tetapi, sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari Kiamat. Maka siapa pun yang masih memiliki hubungan (mut‘ah) dengan mereka, hendaklah ia melepaskannya, dan janganlah mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim)

Hadits-hadits tentang dihapusnya syariat atau dibolehkannya nikah mut‘ah diriwayatkan oleh banyak sahabat. Di antaranya Salamah bin Al-Akwa’, Jabir bin Abdillah, Saburah bin Ma‘bad Al-Juhani, dan juga dari selain mereka, termasuk sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Ta‘ala ‘Anhu. Mereka semua meriwayatkan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan nikah mut‘ah untuk selama-lamanya.

Namun sebagian kelompok yang menyimpang masih melegalkan praktik tersebut hingga hari ini. Bahkan mereka meriwayatkan hadits-hadits palsu tentang keutamaan nikah mut‘ah, dengan menyebutkan pahala yang sangat besar bagi pelakunya. Hal ini tentu perlu diwaspadai.

Dahulu memang ada sebagian sahabat yang sempat membolehkan nikah mut‘ah setelah dilarang, tetapi ketika diingatkan oleh sahabat-sahabat lain, mereka pun rujuk dari pendapat tersebut. Maka Ahlus Sunnah wal Jamaah bersepakat bahwa nikah mut‘ah haram untuk selamanya hingga hari kiamat.

Kelompok ahlul bid‘ah, terutama Syiah Rafidhah, tetap menghalalkan nikah mut‘ah dan meriwayatkan banyak hadits palsu tentang keutamaannya.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55663-larangan-nikah-mutah/